Gebyar UMKM 2024, Pelaku Usaha Wilayah Barat Diharapkan Naik Kelas dan Berkembang Optimal
Penerima Bantuan Iuran BPJS Jangan Khawatir di Non Aktifkan
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Selain rencana kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka tak kalah jadi bahan perdebatan adalah kebijakan yang diambil pemerintah melalui BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Baik untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kartu Indonesia sehat (KIS).
Kebijakan tersebut menuai pro serta kontra produktif, termasuk di dalamnya peserta penerima PBI BPJS Kesehatan di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya.
Terkait hal ini, Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra mengungkapkan, bahwa peserta penerima bantuan iuran JKN dan KIS, tidak perlu khawatir adanya kebijakan menonaktifkan kepesertaaan BPJS tersebut.
“Ya, penonaktifan ini lebih kepada upaya pemerintah mereviw, kemudian melakukan validasi data ulang peserta BPJS peserta penerima bantuan iuran. Hal ini juga sudah kita koordinasikan dengan pihak Dinsos,” ungkapnya, Selasa (22/10/2019).
Validasi data ini lanjut Beta, tidak lain sebagai upaya agar program jaminan kesehatan tersebut lebih tepat sasaran. Sebab bisa saja penerima sebelumnya sudah meninggal dunia, ataupun sudah tidak masuk kategori penerima jaminan kesehatan, karena stratanya sudah mampu, diluar garis kemiskinan.
“Jadi warga penerima bantuan iuran, tidak perlu khawatir, kalaupun kartu BPJS tidak aktif itu lebih kepada pemuktahiran yang dilakukan pemerintah melalui BPJS pada fase tertentu, dalam hal pengontrolan,” ujarnya lagi.
Pada saatnya nanti ucap Beta, bagi warga penerima bantuan iuran BPJS, tentu akan diberikan sosialisasi kembali oleh instansi terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) ataupun BPJS Kesehatan itu sendiri.
“Sebut saja nantinya ada petunjuk agar warga tak kehilangan jaminan kesehatannya, ataupun mendaftar ulang kembali sebagai peserta penerima iuran jaminan kesehatan tersebut,” terangnya.
“Intinya, bagi warga yang selama ini masuk menjadi peserta penerima iuran, baik JKN ataupun KIS, bisa menanyakan langsung kepesertaaanya kepada instansi terkait. Seperti Dinsos ataupun BPJS,” tambahnya menutup pembicaraan. VE