Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Targetkan Pendapatan Daerah Capai 1,15 Trilun

admin01
Published: October 16, 2019
Share
3 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pada struktur dan volume rancangan APBD tahun anggaran 2020, maka Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 1,15 trilun lebih, belanja daerah 1,17 trilun lebih dan pembiayaan netto sebesar 22,1 miliar lebih.

“Struktur dan volume rancangan APBD 2020 ini, menunjukkan Pemko palangka Raya, benar-benar serius dalam melakukan pembenahan dan peningkatan roda pemerintahan,” ungkap Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah saat rapat paripurna DPRD kota, Selasa (15/10/2019).

Membacakan pidato pengantar Walikota Palangka Raya Fairid Naparin tentang Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Palangka Raya, tahun anggaran 2020 diruang paripurna DPRD setempat, Umi memaparkan, rancangan APBD 2020 disusun dengan target serta planfond.

“Setelah dikonsultasikan dengan Badan Anggaran DPRD, maka pembiayaan netto sebesar 22,1 miliar lebih,pendapatan sebesar Rp 1,15 trilun lebih dan belanja 1,17 trilun lebih,” sebutnya.

Umi menguraikan, pendapatan daerah kota yang ditargetkan sebesar 1,15 trilun lebih atau 0,60 % naik dibandingkan dari target anggaran 2019, yakni melalui PAD sebesar 168 miliar lebih terdiri dari pendapatan pajak 101 miliar lebih, hasil retribusi 15,7 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah 4,4, miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah 47,2 miliar lebih.

Kemudian, melalui dana perimbangan 879 miliar lebih terdiri dari dana alokasi umum (DAU) 673 miliar lebih,dana bagi hasil 50,8 juta lebih, dana alokasi khusus (DAK) 155 miliar lebih.

“Selain itu pendapatan daerah yang sah 109 miliar terdiri dari pendapatan hibah 2 miliar, dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah 93,9 miliar dan dana insentif daerah 133,4 miliar,”beber Umi.

Adapun untuk dana belanja daerah lanjut Umi, seperti belanja tidak langsung (BTL) dan belanja langsung (BL) adalah dengan pagu sebesar 1,17 trilun lebih. Terdiri dari BTL 619 miliar lebih dan BL 559 miliar lebih.

Sementara untuk belanja hibah, dianggarkan 17,2 miliar guna pemberian hibah dalam bentuk barang maupu jasa kepada pemerintah maupun kelompok masyarakat yang sudah ditentukan peruntukannya.

Sedangkan terkait pembiayaan daerah, maka untuk menutup devisit transaksi keuangan meliputi anggaran penerimaan pembiayaan dianggarkan 28,6 miliar dan anggaran pengeluaran pembiayaan 6,5 miliar lebih.

“Rencana anggaran tersebut di atas sudah disusun sesuai bidang urusan pemerintahan dan ketentuan perundangan yang berlaku,’ papar Umi. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI April 3, 2026
  • Pemkab Kapuas Pacu Pembangunan Bundaran Timpah, Target 2027 April 2, 2026
  • Pemkab Kapuas Gerak Cepat Tangani Kebakaran SDN 1 Lamunti April 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
10 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Sabet Penghargaan The Encourager dalam Capaian SDGs Nasional

March 29, 2026
9 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Fokus Infrastruktur dan Pariwisata

March 29, 2026
7 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pentingnya Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha

March 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?