Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Tarik Obat Ranitidin dari Pasaran

admin01
Published: October 8, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo meminta pemerintah kota setempat melalui instansi terkaitnya, segera mengambil langkah cepat untuk menarik produk-produk obat Ranitidin.

Kenapa begitu ucap dia, pasalnya beberapa waktu lalu ramai diberitakan obat Ranitidin yang sejatinya digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, ditenggarai mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Informasi soal kandungan NDMA pada Ranitidin ini, awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA).

Disebutkan, NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Menurut studi, ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), dan bersifat karsinogenik, sehingga dapat memicu kanker jika dikonsumsi melebihi ambang batas dalam jangka waktu yang lama.

“Dengan begitu Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dapat memerintahkan industri pemegang izin edar atau pemilik usaha farmasi untuk melakukan penarikan kembali seluruh produk obat tersebut dari peredaran,” tegas Sigit, Selasa (8/10/2019).

Menurut politikus PDI Perjuangan di Kota Cantik ini, upaya penarikan obat tersebut juga sebagai langkah preventif serta memberi rasa aman bagi masyarakat, agar terhindar dari obat yang menjadi produk berbahaya.

Disisi lain dia menilai, agar keberadaan obat yang berbahaya serta menimbulkan efek samping negatif seperti itu sebaiknya tidak ada lagi peredarannya di pasaran.

“Apabila masyarakat yang selama ini memanfaatkan Ranitidin sebagai obat untuk penyakitnya, maka ada baiknya segera berkonsultasi dengan dokter dan apoteker, untuk mencari alternatif obat yang lebih aman,” tutupnya. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bawaslu Kapuas Gelar Ngabuburit Pengawasan, Bahas Integritas dan Etika Demokrasi March 13, 2026
  • Bantuan Kartu Huma Betang dan Pangan Disalurkan di Mantangai March 13, 2026
  • Bupati Kapuas Tinjau Puskesmas di Desa Sakata Bangun March 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

0xc1523ef4

March 12, 2026

0xf8e03739

March 5, 2026

0x9c7a0ecd

February 26, 2026

DPRD Kapuas Minta Penerangan Jalan Umum Dimaksimalkan

January 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?