DPRD Kota Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Kamis (26/9/2019), di ruang paripurna gedung dewan setempat.
Paripurmna ke 6 masa sidang I tahun sidang 2019/2020 tersebut dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
Hadir dalam paripurna ini, Wakil WaliKota Palangka Raya, Umi Mastikah, jajaran OPD dan Forkopimda lingkup Pemeriintah Kota Palangka Raya serta anggota DPRD terpilih Kota Palangka Raya.
Dalam penyampaiannya Sekertaris Dewan Kota Palangka Raya, Sitti Masmah mengatakan, alat kelengkapan dewan tyang terdiri atas susunan anggota tiap komisi ini mulai aktif dan berjalan untuk masa jabatan lima tahun kedepan, mulai 2019 sampai 2024.
“Penetapan pembentukan dan susunan pimpinan dan keanggotaan DPRD Palangka Raya dalam unsur kelengkapan dewan ini, untuk masa jabatan 2019 sampai 2024,” tegas Masmah.
Dikatakan, dalam paripurna ini juga akan di terangkan tugas dan fungsi pokok setiap kelengkapan DPRD, mulai dari tiap komisi yang ada sampai ke alat kelengkapan DPRD lainnya.
‘AKD yang ditetapkan di antaranya badan anggaran, badan musyawarah, badan pembuatan Perda, badan kehormatan dan komisi,” sebutnya.
Sementara itu Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, usai paripurna tersebut mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya AKD ini maka menjadi acuan bagi setiap anggota dewan yang masuk dalam setiap unsur alat kelengkapan tersebut untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
“Ini merupakan langkah awal, tugas bagi semua anggota DPRD Palangka Raya periode 2019 – 2024. Kita berharap semuanya dapat berjalan lancar sesuai harapan,” ucapnya singkat. VE