Gebyar UMKM 2024, Pelaku Usaha Wilayah Barat Diharapkan Naik Kelas dan Berkembang Optimal
Belum Ada Rencana Perpanjang Libur
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Sebagaimana diketahui dampak kabut asap membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, telah meliburkan peserta didik, mulai dari tingkat PAUD, SD Hingga SMP se Kota Palangka Raya, dengan waktu libur sejak 23-28 September 2019.
Meski masa libur sekolah tinggal satu hari lagi, namun sampai saat ini belum ada rencana Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperpanjang masa libur sekolah untuk pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah ketika menanggapi akan berakhirnya masa libur akibat bencanba kabut asap tersebut.
“Kita lihat dulu kondisinya, setiap hari kita pantau kualitas udara. Jika masih kabut, bisa diperpanjang, tapi kalau sudah baik, maka bisa masuk sekolah,” katanya, Jumat (27/9/2019).
Memang lanjut Umi, sampai saat ini kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih cukup pekat. Jarak pandang masih pendek, demikian juga dengan kualitas udara yang masih kategori tidak sehat.
“Kebijakan meliburkan sekolah dari aktivitas belajar dan mengajar juga masih diberlakukan hingga 28 September 2019. Intinya kita lihat situasi dan kondisi,” ucapnya lagi.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan juga belum berani memastikan apakah Senin pekan depan masa libur sekolah akan diperpanjang atau tidak.
Pihak dinas kata dia masih akan memantau kondisi kabut udara. Jika kondisi kabut asap masih pada PM 10, maka libur sekolah bisa saja diperpanjang, begitu sebaliknya.
Sahdin mengatakan dengan libur sekolah ini sebenarnya bagi anak didik sangat dirugikan, karena banyak materi pelajaran yang tertinggal.
Maka itu kata dia, bila nantinya sekolah sudah kembali normal, maka langkah Disdik untuk mengejar ketertinggalan mata pelajaran selama libur akan dilakukan. Salah satunya dengan menambah jam pelajaran.
“Ini untuk mengejar ketertinggalan selama libur dengan memambah jam pelajaran. Misalnya, jam pulang yang semula Pukul 14:00 WIB, ditambah jadi Pukul 15:00 WIB,” tandasnya. VE