Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Pemko Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla

admin01
Published: September 17, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan untuk menaikan status kebencanaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dari siaga darurat karhutla menjadi tanggap darurat karhurla.

Pertimbangan itu tidak lain setelah melihat kondisi kabut asap yang kian buruk di Kota Palangka Raya sehingga ditetapkanlah status tanggap darurat karhutla.

Menurut Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Supriyanto, pada tanggal 16 September lalu pemko sudah mengeluarkan SK tentang penetapan tersebut, dengan masa tanggap sampai 30 September mendatang.

“Ya Surat Kepurusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019 sudah disetujui oleh Pak Wali Kota Palangka Raya. Terhitung mulai tanggal 16-30 September diberlakukannya tanggap darurat karhutla,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Selasa (17/9/2019).

Dikatakan, dengan telah ditetapkannya status tanggap darurat ini maka 15 poin penangganan karhutla akan segera dipenuhi. Seperti ruang oksigen atau rumah singgah, maupun poin penanganan lain.

“Saat ini kita kedepankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Walaupun jauh sebelumya kita sudah bergerak saat siaga darurat,” terangnya.

Ditambahkannya, selain memprioritaskan pelayanan kesehatan masyaakat, maka upaya pemadaman asap yang masih ada di lahan gambut yang sempat terbakar, terus dilakukan.

“Perlu diketahui, titik api di Palangka Raya sudah berkurang.Namun sisa asap bekas lahan terbakar itu masih kami padamkan, sehingga tidak berkontribusi menambah kondisi kabut asap saat ini,” tutupnya. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Antrean Panjang, Pertamina Tambah Alokasi BBM Pertalite di Lamandau: Jam Operasional Ditambah Hingga 21.00 Wib August 11, 2026
  • Pemkab Kapuas Percepat Implementasi Program LSDP August 11, 2026
  • Pemkab Kapuas Matangkan Program TPAKD 2027, Bidik Inklusi Keuangan yang Berdampak August 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

cw image abmmf 1
Uncategorized

cw-check-https://test.com/

July 29, 2026

Mostbet w Polsce – przegląd kasyn online

July 24, 2026

Kasyno online Vulkan Vegas – Metody płatności

July 24, 2026

Online Casino Luckera dla Polskich Graczy – Odpowiedzialna Gra i Zarządzanie Kontem

July 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?