Kabut Asap! Siswa Libur 3 Hari

 Kabut Asap!  Siswa Libur 3 Hari


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Kabut asap imbas dari sejumlah peristiwa kabakaran hutan dan lahan (karhutla), tampaknya kian hari semakin parah. Kondisi ini tentu mengancam kesehatan masyarakat. Terlebih bagi anak-anak usia sekolah.

Kondisi kabut asap yang kian pekat di Provinsi Kalimantan Tengah membuat Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota, dengan instruksinya nomor: 188.5/741/BU tanggal 13 September 2019, yakni untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Instruksi gubernur tersebut, langsung ditindaklanjuti Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui surat edarannya Nomor: 420/ SHT/Pemb.SD/IX/2019, yakni untuk meliburkan aktivitas belajar peserta didik.

Edaran walikota Palangka Raya ini juga memperhatikan kondisi kabut asap yang semakin pekat. Begitupula dengan indikator Indeks Standar Pencemaran Udara (1SPU) di Kota Palangka Raya pada level Tidak Sehat.

Adapun isi edaran walikota Palangka Raya itu antara lain, pertama, proses belajar mengajar diliburkan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 16 sampai dengan 18 September 2019.

Kedua, selama sekolah diliburkan, diminta agar para guru memberikan tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik, dan bagi peserta didik agar mengurangi aktivitas di luar rumah serta selalu menggunakan masker.

Kemudian yang terakhir, apabila kondisi kabut asap/kualitas udara sudah dalam keadaan kondisi normal, maka proses belajar mengajar kembali seperti biasa.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng, Slamet Winaryo, membenarkan edaran terkait Instruksi gubernur untuk meliburkan sekolah.

“Instruksi gubernur ini untuk mengatur proses pembelajaran pada situasi kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan saat ini,” ungkapnya, Sabtu (14/9/2019).

Dikatakan, melalui instruksi gubernur tersebut, maka akan menjadi dasar bagi bupati/walikota untuk menetapkan libur bagi sekolah PAUD, SD, SMP.

Sedangkan, lingkup sekolah di bawah Kemenag seperti PAUD (RA), MI, MTs, MA dan untuk tingkat SMA/SMK/SLB, libur ditetapkan secara langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Libur ini tetap melihat dengan kondisi masing-masing wilayah seperti kualitas kepekatan kabut asap dan standar kualitas udara setempat sesuai instruksi,” tandasnya. VE

EDITOR:


SUMBER: