Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Kabut Asap! Siswa Libur 3 Hari

admin01
Published: September 15, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Kabut asap imbas dari sejumlah peristiwa kabakaran hutan dan lahan (karhutla), tampaknya kian hari semakin parah. Kondisi ini tentu mengancam kesehatan masyarakat. Terlebih bagi anak-anak usia sekolah.

Kondisi kabut asap yang kian pekat di Provinsi Kalimantan Tengah membuat Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota, dengan instruksinya nomor: 188.5/741/BU tanggal 13 September 2019, yakni untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Instruksi gubernur tersebut, langsung ditindaklanjuti Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui surat edarannya Nomor: 420/ SHT/Pemb.SD/IX/2019, yakni untuk meliburkan aktivitas belajar peserta didik.

Edaran walikota Palangka Raya ini juga memperhatikan kondisi kabut asap yang semakin pekat. Begitupula dengan indikator Indeks Standar Pencemaran Udara (1SPU) di Kota Palangka Raya pada level Tidak Sehat.

Adapun isi edaran walikota Palangka Raya itu antara lain, pertama, proses belajar mengajar diliburkan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 16 sampai dengan 18 September 2019.

Kedua, selama sekolah diliburkan, diminta agar para guru memberikan tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik, dan bagi peserta didik agar mengurangi aktivitas di luar rumah serta selalu menggunakan masker.

Kemudian yang terakhir, apabila kondisi kabut asap/kualitas udara sudah dalam keadaan kondisi normal, maka proses belajar mengajar kembali seperti biasa.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng, Slamet Winaryo, membenarkan edaran terkait Instruksi gubernur untuk meliburkan sekolah.

“Instruksi gubernur ini untuk mengatur proses pembelajaran pada situasi kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan saat ini,” ungkapnya, Sabtu (14/9/2019).

Dikatakan, melalui instruksi gubernur tersebut, maka akan menjadi dasar bagi bupati/walikota untuk menetapkan libur bagi sekolah PAUD, SD, SMP.

Sedangkan, lingkup sekolah di bawah Kemenag seperti PAUD (RA), MI, MTs, MA dan untuk tingkat SMA/SMK/SLB, libur ditetapkan secara langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Libur ini tetap melihat dengan kondisi masing-masing wilayah seperti kualitas kepekatan kabut asap dan standar kualitas udara setempat sesuai instruksi,” tandasnya. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK RI Gandeng Kejaksaan dan Polri Kalteng, Jaga Stabilitas Keuangan di Masyarakat August 20, 2025
  • Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan Melalui Sinergitas, Kolaborasi dan Sosialisasi Antar Lembaga August 20, 2025
  • Tujuh Fraksi Dewan Menerima Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 August 20, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?