Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Instruksikan Libur Sekolah

admin01
Published: September 13, 2019
Share
2 Min Read

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Berkenaan dengan kondisi kabut asap akibat kabakaran hutan dan lahan yang kian hari semakin parah, dan mengancam kesehatan masyarakat khususnya anak usia sekolah, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur mengenai libur sekolah.

Instruksi Gubernur nomor 18.s741/BU tentang Pelaksnaan Proses Pembalajaran Satuan Pendidikan Jenjang TKIRA, SDIMI, SMPIMTs, SMA/MA/SMK/SLB.

Instruksi Gubernur tersebut berisikan,
memperhatikan kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan/lahan dan memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) serta dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan kepada para peserta didik di Kalimantan Tengah, dengan ini menginstruksikan kepada Walikota/Bupati se Kalimantan Tengah, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota/Kabupaten se Kalimantan Tengah.

Untuk melakukan langkah-langkah perlindungan keselamatan para peserta didik sehubungan dengan kondisi kabut asap yang sangat tidak sehat/berbahaya akibat kebakaran untuk menetapkan LIBUR SEKOLAH.

Kedua, penetapan LIBUR SEKOLAH, disesuaikan dengan kondisi kabut asap akibat kebakaran Hutan/Lahan di wilayah Kota/Kabupaten masing-masing.

Ketiga, selama sekolah diliburkan, diminta agar para guru memberikan tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik. Keempat, apabila kondisi kabut asap/kualitas udara di wilayahnya masing-masing sudah dalam keadaan kondisi normal, maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali sebagaimana biasanya.

Kemudian kelima, melaporkan langkah-langkah yang telah ditetapkan kesempatan pertama. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 13 September 2019.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Dr. H. Slamet Winaryo, MPd ketika dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya Instruksi Gubernur untuk meliburkan sekolah.

“Benar, itu instruksi pak Gubernur untuk mengatur proses pembelajaran pada situasi kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan saat ini”, tulisnya di pesan WhatsApp, Jumat (13/9/2019) malam.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk libur akan ditetapkan Kepala Daerah Bupati/Walikota untuk PAUD, SD, SMP. Sedangkan, Kemenag menetapkan libur bagi PAUD (RA), MI, MTs, MA dan untuk tingkat SMA/SMK/SLB ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

Libur ini dengan melihat kondisi masing-masing wilayah dengan kualitas kepekatan kabut asap dan standar kualitas udara setempat sesuai instruksi, bebernya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Angkat Sejarah Kesultanan Kutaringin, Pemprov Gelar Pentas Seni Budaya di UPT Taman Budaya Kalteng August 23, 2025
  • Wujudkan Kemandirian Fiskal, Pemprov Dorong Optimalisasi PAD dan Sinergisitas Antar Pemda August 22, 2025
  • Pemerintah Pusat Bina dan Awasi Kinerja Kepala Daerah Gunakan Aplikasi Executive Summary August 22, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Angkat Sejarah Kesultanan Kutaringin, Pemprov Gelar Pentas Seni Budaya di UPT Taman Budaya Kalteng

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kemandirian Fiskal, Pemprov Dorong Optimalisasi PAD dan Sinergisitas Antar Pemda

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemerintah Pusat Bina dan Awasi Kinerja Kepala Daerah Gunakan Aplikasi Executive Summary

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Melalui Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan SDA

August 23, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?