Buka Puasa Bersama. Wagub Harapkan Dukungan Dari Penuh Masyarakat dan Pemuda Pancasila Bangun Daerah
Pemprov Komitmen Kalteng Bebas Asap

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Perlu diketahui meskipun masih terdapat kebakaran hutan dan lahan, disisi lain dapat dikatakan Kalimantan Tengah berhasil dalam meminimalisir dampaknya, terbukti bahwa kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2016, 2017 dan 2018 telah berhasil ditanggulangi sehingga Kalterng Bebas Kabut Asap tetap dapat kita wujudkan.
Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak, yang telah bekerja bersama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sehingga semua itu bisa terwujud.
Tahun 2019 ini, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen yaitu mewujudkan Provinsi Kalimantan Tengah BEBAS KABUT ASAP Dengan ditetapkannya keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/222/2019, tanggal 27 Mei 2019, tentang penetapan Status Siaga Darurat, ungkap Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran melalui Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Provinsi Kalteng, Drs. Nurul Edy pada acara Pembekalan Kesiap-siagaan Menghadapi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng 2019 di ballroom Hotel Aquarius, Kamis (11/7/2019).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk lebih meningkatkan upaya pengendalian bencana melalui kegiatan pencegahan bencana karhutla, diperkuat juga kesiapsiagaan bencana karhutla.
Melalui kesempatan ini, kata lanjut Gubernur juga menyampaikan beberapa hal kepada seluruh pihak pencegahan dan kesiapsiagaan terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan diantaranya adalah Pendekatan Sosial Budaya melalui sosialisasi, penyuluhan dan kampanye yang bersifat persuasif – edukatif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, dan Dunia Usaha.
Kedua, Bentuk kampanye: Himbauan di Surat Kabar Harian, Penyebaran leaflet dan poster, pemasangan
papan peringatan dan spanduk.
Ketiga, Memberikan maklumat larangan tidak membakar hutan dan lahan kepada masyarakat dan perusahaan oleh GubernurWakil Gubernur. BupatiVWalikota atau unsur
pemerintah terkait lainnya sampai ketingkat desa dan RT/RW.
Keempat, ldentifikasi ancaman dan kerentanan untuk menilai risiko bencana sebagai dasar peringatan dini.
Kelima, penerapan Rencana Kontijensi Bencana karhutla dan aktivasi rencana operasi penanganan darurat
bencana. Keenam, Rapat Koordinasi Terpadu melibatkan seluruh elemen.
Ketujuh, inventarisasi semua sumber daya yang dimiliki dan indentifikasi sumber daya yang tersedia dan dapat
dimanfaatkan untuk dimobilisasi pada saat keadaan darurat, terangnya. (dn)