Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kemendagri Susun Rencana Kerja Program LSDP untuk 30 Daerah

admin01
Published: September 21, 2026
Share
4 Min Read

WhatsApp Image 2026 09 22 at 14.18.27

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030.

Rapat yang berlangsung di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Senin, 21 September 2026, menjadi tahap awal penyusunan rencana kerja bagi 30 pemerintah daerah peserta Program LSDP.

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, yang mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, mengatakan perencanaan yang kuat diperlukan untuk mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah di daerah.

Menurut Iwan, Program LSDP tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur. Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola, pembiayaan, kelembagaan, serta partisipasi masyarakat.

“Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Program LSDP menjadi sangat penting sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal, kelembagaan, dan operasional daerah,” kata Iwan.

Dokumen AWP dan OWP, kata dia, diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan, mulai dari hibah berbasis kinerja, tugas pembantuan, bantuan teknis hingga APBD.

Integrasi tersebut diharapkan menjadi dasar pelaksanaan layanan persampahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan akuntabel.

Iwan menyebut 2027 akan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus menyiapkan infrastruktur persampahan.

Di tingkat pusat, agenda mencakup penguatan RMC-MC, penetapan baseline indikator kinerja, serta pemantapan layanan dasar dan sistem data.

Adapun di tingkat daerah, fokus diarahkan pada penerbitan peraturan daerah tentang retribusi dan RIPS, pembentukan unit pengelola, pemantapan hibah dan kelompok masyarakat, intensifikasi retribusi, serta peningkatan keterlibatan off-taker.

Sebelumnya, kegiatan diawali laporan Ketua Panitia yang disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga.

Yoppy mengatakan penyusunan AWP dan OWP merupakan tahap awal dalam rangkaian rencana kerja menuju proses reimbursement melalui skema Hibah Berbasis Kinerja atau Performance Based Grant (PBG).

Dalam skema tersebut, pencairan dana hibah dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria itu antara lain mencakup tata kelola, perbaikan sistem retribusi, tingkat pengumpulan sampah, dan pengurangan residu sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Dalam skema tersebut, dana hibah dicairkan setelah daerah memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain berkaitan dengan tata kelola, perbaikan sistem retribusi, tingkat pengumpulan sampah, serta pengurangan residu sampah ke TPA,” ujar Yoppy.

Rapat yang berlangsung pada 21-23 September 2026 itu diikuti perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, jajaran Ditjen Bangda Kemendagri, Project Implementation Unit (PIU) Program LSDP di tingkat pusat, Task Team Leader LSDP dari World Bank, serta perwakilan 30 pemerintah daerah peserta program.

Peserta dari daerah terdiri atas kepala Bappeda, kepala dinas lingkungan hidup, dan kepala dinas pekerjaan umum atau pejabat yang mewakili.

Agenda rapat meliputi pembahasan kebijakan pengelolaan sampah nasional, penyusunan AWP untuk penguatan tata kelola LSDP, kebijakan alokasi on-granting dan reimbursement, penyusunan FS/DED, serta mekanisme PBG dan skema reimbursement.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan desk penyusunan AWP dan OWP masing-masing daerah. Melalui rangkaian tersebut, Program LSDP diharapkan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola sampah.

Program ini juga diarahkan untuk mendorong layanan persampahan yang lebih terukur, berkelanjutan, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus October 10, 2026
  • Bimtek PBPH Kalteng Perkuat Kemitraan Konsesi Hutan Berkelanjutan October 9, 2026
  • Dukung Pemda Tanggulangi Dampak Karhutla, OJK dan BI Kalteng Salurkan Bantuan Kemanusiaan October 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261010 WA0004
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus

October 10, 2026
WhatsApp Image 2026 10 09 at 15.05.05
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kabut Asap Menebal di Kuala Kapuas, Warga Kesulitan Beraktivitas

October 9, 2026
IMG 20261008 WA0026
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Perkotaan Kuala Kapuas Tumbuh, Pemkab Evaluasi Kembali Tata Ruangnya

October 8, 2026
IMG 20261008 WA0025
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

50 Rumah NSD Kapuas Terancam Disegel, Pemkab Bidik Hunian yang Tak Tepat Sasaran

October 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?