Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Hapus Denda PBB-P2, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

admin01
Published: April 8, 2025
Share
2 Min Read
13 2
Emi Abriyani

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID  –  Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD telah mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak,” ungkapnya, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut Emi menjelaskan, penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak. Termasuk tunggakan dari 2024 hingga tahun – tahun sebelumnya. Namun demikian penghapusan ini hanya berlaku untuk denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh para wajib pajak.

“Kami hanya menghapuskan dendanya, bukan pokoknya. Jadi dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai dengan bulan Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar, Ini sesuai keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu lanjut Emi, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemko Palangka Raya juga mengadakan program undian berhadiah atau gebyar PBB. Masyarakat yang membayar pajak dari bulan Januari hingga awal Mei akan mendapatkan dua kupon undian. Kupon tersebut akan diundi dua kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025.

Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB, agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian.

“Jadi yang membayar dari Januari sampai April, masih ada kesempatan. Silakan datang ke kantor untuk ambil kuponnya. Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat,” imbuhnya.

Selebihnya Emi menyampaikan, dengan adanya penghapusan denda ini dan hadiah gebyar PBB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak dengan tepat waktu.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Agustiar Resmikan Pengurus Baru KADIN Kalteng, Sinergi Dunia Usaha Diperkuat July 10, 2026
  • Seleksi Sekda Kalteng Masuk Babak Akhir, Tiga Nama Melaju ke Pemerintah Pusat July 10, 2026
  • Wagub Edy Pratowo Buka Musprov VIII Kadin Kalteng, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Daerah yang Inklusif July 10, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260622 WA0012
NasionalPemerintah Kota PalangkarayaPemerintah Provinsi Kalteng

Lima Kategori Tampil Memukau. Kontingen Kalteng Buka Perjuangan di Pesparawi Nasional XIV Manokwari

June 22, 2026
WhatsApp Image 2026 06 17 at 17.33.42
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemkot Palangka Raya Rayakan HUT ke-61, Fairid Soroti Capaian dan Kolaborasi

June 17, 2026
IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?