OJK Blokir 4.921 Rekening Terindikasi Judi Online dan Instruksikan Perbankan Lakukan Verifikasi dan Identifikasi

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Beberapa langkah penanganan judi online telah dilakukan OJK yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama, ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam siaran pers, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut dikatakan, selain itu OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.
“Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online”, tegasnya.

Sementara di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sebelumnya Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz juga mengatakan bahwa OJK senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, dan industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online, ungkap Primandanu kepada sejumlah wartawan pada acara Media Update Informasi terkait Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (6/6/2024).
Primandanu menambahkan, OJK Kalimantan Tengah juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya melalui pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lainnya di bidang perbankan di Indonesia, dengan tujuan melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
“OJK menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap adanya pinjaman online dan investasi ilegal”, ingatnya.
Kepala OJK Kalteng yang baru dilantik ini, menambahkan, masyarakat dapat mengecek keaslian dan legalitas mengenai pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK di ojk.go.id atau melalui Whatsapp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.