Buka Puasa Bersama. Wagub Harapkan Dukungan Dari Penuh Masyarakat dan Pemuda Pancasila Bangun Daerah
Bawaslu Kota Rekomendasikan 4 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menyebutkan pihaknya memberikan rekomendasi ke KPU setempat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang terdapat pelanggaran.
Tempat pemungutan suara yang dimaksud yaitu TPS 81 dan 82, TPS 44 dan 26 kecamatan Jekan Raya. Jumat, (16/2/2024).
“Kami sudah rekomendasikan ke KPU dan kita tunggu tindak lanjut apakah dalam sepuluh hari ke depan mereka mempersiapkan hal tersebut, karena maksimal dilakukan 10 hari setelah pemilu harus sudah dilaksanakan,” sebutnya melalui via telepon
Ia menjelaskan, beberapa pelanggaran yang ditemukan diantaranya menyalahgunakan hak pilih, mengaku sebagai orang lain, pemilih yang tidak terdapat dalam DPT dan DPK itu ikut mencoblos, serta kekurangan surat suara dapil 2 di kecamatan Jekan Raya.
“Kan masuknya dapil 2 ya, ternyata surat suaranya itu masuk juga dari dapil 3 sehingga pemilih itu yang harusnya dapat 5 jenis surat jadinya hanya dapat 4 suara. Sehingga penghitungan suara untuk suara DPRD Kota itu tidak bisa dilakukan, karena jumlah surat suara yang tidak lengkap,” jelasnya.
Kurangnya surat suara juga diusulkan untuk melakukan PSU, karena dinilai telah membuat pemilih kehilangan surat suaranya, dan peserta pemilu juga dirugikan karena surat suaranya kurang. jenis surat suara yang kurang merupakan surat suara DPRD Kota
“Seharusnya tepat jumlahnya dan tepat jenisnya. Kemudian sama di TPS 44 dan 26 sama kasusnya kurang surat suara,” sambungnya.
Endrawari mengungkapkan, saat ini telah diamankan dua pelaku yang melakukan pelanggaran (laki-laki dan perempuan) yang sedang diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan saat ini dalam penyidikan karena sudah lengkap syarat formil dan materiel, sudah ditingkatkan prosesnya serta teruskan ke sentra Gakkumdu. Maka dari itu, kita Bawaslu tujuannya adalah melindungi hak pilih warga Indonesia, warga atau pemilih supaya bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai KTP Domisili di mana dia berada,” tutupnya.