Perlunya Inovasi Ajak Masyarakat ke Posyandu didukung SOPD Posyandu Binaan Kabupaten/Kota
Tingkatkan Standar Pelayanan Minimal, Dinas Perkimtan se-Kalteng Bahas Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Dalam urusan tersebut Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkaitan dengan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.
Dalam hal ini, Dinas Perkimtan Kalteng menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi bidang Kawasan Permukiman se-Kalimantan Tengah tahun 2023. Acara ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mewakili Gubernur Kalteng.
Plh. Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Flederick mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan menyelaraskan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah provinsi dengan pemerintah Kab/kota terkait data kawasan permukiman. Seperti yang disampaikan oleh
Melalui rakor ini akan dihimpun data-data dari seluruh kab/kota untuk dijadikan suatu data lengkap untuk penyusunan bidang perumahan dan kawasan permukiman di provinsi Kalimantan Tengah.
“Output dari rakor ini tentu menjadi suatu kesimpulan rekomendasi yang menjadi acuan melakukan kegiatan terkait perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas , Flederick di Best Western Hotel, Senin (30/10/2023).
Hal tersebut serupa yang disampaikan Staf Ahli Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, PKP (Perumahan Kawasan Permukiman) merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari Pusat hingga daerah, dan melibatkan pihak pemerintah maupun non-pemerintah di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Pelaksanaan PKP ini dilakukan secara koordinatif, kolaboratif, dan berjenjang dengan pemerintah provinsi/kab/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.” Jelas Yuas.
Sebagai informasi, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, dirumuskan permasalahan pada bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang akan menjadi prioritas penanganan ke depan, antara lain masih rendahnya Persentase Rumah Layak Huni (RLH), masih terdapat kawasan kumuh 10-15 Hektare yang menjadi kewenangan provinsi, serta masih kurangnya dukungan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada kawasan permukiman untuk mendukung permukiman yang layak.
Permasalahan tersebut menjadi isu yang harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara bertahap. Yang saat ini jadi kendala perbandingan antara luas wilayah Kalimantan Tengah dan kebutuhan anggaran pembangunan.
Lanjut Yuas, dalam RPJMD 2021-2026 juga diamanatkan beberapa target capaian bidang kawasan permukiman, yakni persentase lingkungan permukiman kumuh yang ditangani sebesar 3,5% pada tahun 2023 dan sebesar 7,14% pada akhir periode RPJMD, dan Persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan yang ditangani sebesar 9,09% pada tahun 2023 ini dan sebesar 18,18% pada akhir periode RPJMD.
“Selain itu, penyelenggaraan PSU (Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum) secara umum juga masih cukup jauh dari kebutuhan yang diharapkan masyarakat. Hal ini terlihat dari besaran jumlah usulan penanganan PSU oleh masyarakat, baik melalui Musrenbang, usulan langsung (proposal) dan pokir DPRD, dengan realisasi yang mampu ditangani dalam APBD Provinsi Kalimantan Tengah tiap tahun.” Tambahnya.
Maka dari itu melalui rakor ini pemerintah provinsi berharap melalui rakor ini disampaikan data maupun kendala dalam penyelenggaraan pelayanan dasar khsusunya PKP, agar koordinasi dan rekomendasi menjadi lebih efektif.
“Pemerintah kewenangannya dalam 10-15 ha, dalam melakukan kegiatan masih terkendala kekurangan anggaran dalam memenuhi kebutuhan layanan dasar, perumahan layak huni. Diharapkan ke depannya, penyelenggaraan pelayanan dasar melalui Perkimtan agar mendapatkan peningkatan anggaran untuk memenuhi SPM (standar pelayanan minimal),” tutupnya.