10 Orang Pj Bupati/Walikota Dilantik. Ini Pesan Penting Gubernur Sugianto Sabran
Hindari Konflik Pertanahan Melalui Akses Pemanfaatan Tanah Reforma Agraria

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Reforma agraria, merupakan pedoman dalam menunjang program prioritas pemerintahan dalam mengentaskan kemiskinan, hal ini mencakup penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui pelepasan kawasan hutan, redistribusi tanah termasuk pengembangan kawasan transmigrasi, pemberian sertipikat tanah dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
Persinggungan yang terjadi dalam konflik kepemilikan tanah salah satunya adalah ketimpangan penguasaan, untuk mengatasi konflik ini maka Reforma Agraria diperlukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut dalam sambutannya mengatakan, Dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset yaitu penataan kembali penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
“Penataan akses reforma agraria dalam pemanfaatan redistribusi tanah memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani, nelayan, dan masyarakat lainnya sekaligus memberikan akses permodalan pasar serta keterampilan yang diperlukan.” Sebut Sri Suwanto.
Saat ini implementasinya masih dijumpai kendala-kendala seperti belum sinkronisnya program prioritas nasional dengan program prioritas daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan mengenai urusan pertanahan dan pemberdayaan masyarakat, belum terbentuknya gugus tugas reforma agraria di kabupaten/kota, program reforma agraria yang belum didukung oleh prioritas daerah, terbatasnya alokasi anggaran pada pemerintah daerah, belum terakomodirnya dalam perencanaan program dan kegiatan yang mendukung penataan akses reforma agraria oleh perangkat daerah instansi terkait di provinsi kabupaten dan kota yang masuk dalam dokumen perencanaan daerah.
Maka dari itu, melalui Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah harus melakukan koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi rencana kerja pada stakeholder dengan Kantor Wilayah ATR/BPN provinsi Kantor Pertanahan kabupaten/kota dan perangkat daerah dalam upaya untuk mempercepat gerak dan langkah demi pencapaian program reforma Agraria.” Sambung Sri Suwanto.
Berdasarkan hal tersebut, sejalan dengan maksud kegiatan yang dilaporkan oleh kepala dinas Perkimtan Erlin Hardi bahwa untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN Kabupaten/kota dengan perangkat daerah provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi urusan pertanahan.
“Adapun tujuannya itu mendorong peran serta pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota untuk merencanakan program kerja Perangkat daerah dalam pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.” Ucap Erlin.
Harapan bagi pemerintah Provinsi, dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penataan akses reforma agraria yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah menuju Kalteng makin BERKAH.
Turut hadir peserta rakor dari dari perangkat daerah Bappedalitbang, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas TPHP, Dislutkan, Dinas Koperasi UMKM, Disperindag serta Kantor ATR/BPN.