Dorong Penetapan Wilayah Hukum Adat, DAD Kalteng Siapkan Program “Dayak Bahadat”

Para pengurus DAD Provinsi Kalteng berfoto bersama usai menggelar Rakernis. (Foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tahun 2022 yang diselenggarakan mulai tanggal 29 November – 30 November 2022 bertempat di Ballroom Hotel Dandang Tingang, Palangka Raya.

Ketua DAD Provinsi Kalteng, H. Agustiar Sabran melalui Sekretaris DAD Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy saat diwawancarai oleh para awak media menyampaikan Rakornis tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi seluruh pengurus DAD Kalteng.

“Karena memang komposisi pengurus DAD Provinsi Kalteng masa bakti 2022 – 2027 ini sudah sangat lengkap, untuk ormas-ormas adat Dayak yang ada di Provinsi Kalteng, sehingga perlu pemahaman tugas pokok dan fungsi DAD itu sendiri,” ucap Dedy.

Lanjut Dedy kedepannya, dengan satu pemahaman dan persepsi DAD Provinsi Kalteng dapat membangun organisasi dan berperan dalam pemberdayaan serta pelestarian kearifan-kearifan lokal di Kalteng.

Tentu yang juga penting adalah DAD Kalteng dapat mengenjawantahkan prinsip-prinsip falsafah Huma Betang, dalam menjalankan organisasi tersebut kedepannya. Sehingga dari 17 biro yang ada di DAD Provinsi Kalteng, sudah menyusun program-program berkualitas.

“Salah satu program prioritas yang kita dorong adalah program Dayak Bahadat atau Dayak Bergerak Untuk Hutan Adat. Kita juga bersyukur pada Minggu yang lalu Bapak Gubernur telah menandatangani masyarakat hukum adat Dayak, yang berasal dadi Kabupaten Gunung Mas dan kota Palangka Raya,” tutur Dedy.

“Karena wilayahnya berada di lintas Kabupaten/Kota sehingga menjadi kewenangan Gubernur untuk menetapkan. Sehingga nanti ketika sudah ditetapkan hukum adatnya, kita nanti mendorong wilayah adatnya di wilayah Rungan dan Kota Palangka Raya,” ujar Dedy.

Sementara itu, setelah sebelumnya pihaknya bersama Ketua DAD Kalteng dan Gubernur Kalteng telah berdiskusi, harapannya akan lebih banyak lagi wilayah-wilayah Adat yang akan ditetapkan, tidak hanya oleh Gubernur namun pihaknya mendorong Bupati/Walikota di Kalteng untuk menetapkannya.

“Kita saat ini sudah mempunyai hutan Adat yang terletak di Pulang Pisau, namun luasannya tidak terlalu besar. Kita kedepannya berharap akan ditetapkan hutan Adat dengan luas wilayah yang besar,” kata Dedy.

Karena potensi hutan adat yang ada di Kalteng cukup besar, apalagi di Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang, sudah ditetapkan beberapa wilayah-wilayah masyarakar adat yang perlu segera ditetapkan legalitasnya. Sehingga keberadaannya tidak bersingungan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat investasi.

Sementara itu Ketua Harian DAD Provinsi Kalteng MH Rizal menyampaikan, terkait dengan Rakornis yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk memantapkan program-program yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

“17 Biro yang ada di DAD Provinsi Kalteng sudah merumuskan program-program yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang. Berbagai macam program yang real dan bisa dilaksanakan juga ada program lintas biro.” ucap Rizal.

Adapun dalam Rakornis tersebut, selain ada saran dan masukan juga ada perdebatan namun hal itu tentunya bertujuan untuk kemajuan DAD Provinsi Kalteng dimasa yang akan datang.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: