Sampaikan Progres Tahapan Pemilu, KPU Kalteng Gelar Media Gathering

Suasana media Gathering KPU Provinsi Kalteng. (Foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU KALTENG) menggelar kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan di Tjilik Riwut Resto, Palangka Raya, Senin (28/11/2022) malam.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua KPU Provinsi Kalteng H. Harmain Ibrohim, Komisioner KPU lainnya yakni Wawan Wiraatmaja, Sastriadi, Eko Wahyu Sulistiobudi dan Sekretaris KPU Kalteng Arif Sujai.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalteng H. Harmain Ibrahim menyampaikan untuk saat ini sudah dalam tahap verifikasi faktual Partai Politik dan juga sedang pada tahapan perbaikan data.

“Juga dalam waktu dekat akan dilaksanakan penerimaan badan adhoc untuk PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan), pada tanggal 5 – 7 Desember 2022 akan dilaksanakan tes melalui CAT se Indonesia termasuk Kalteng,” ucap Harmain.

Lalu untuk penerimaan syarat dukungan calon perseorangan atau DPD, pihaknya akan melakukan sosialisai. KPU RI akan melaksanakan Konsolidasi Nasional 1 – 4 Desember 2022, di Jakarta dengan mengundang anggota KPU Provinsi Kabupaten/kota se- Indonesia dalam rangka persiapan pemilu 2024.

Akhir tahun ini KPU Provinsi Kalteng juga telah menggelar bimtek-bimtek pemantapan jelang pemilu 2024 mendatang. Selain itu masyarakat diminta untuk mengecek apakah sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap berkelanjutan di masing-masing KPU Kabupaten/kota.

Sementara itu komisioner KPU Sastriadi mengatakan untuk rancangan penataan dapil Kabupaten/kota, untuk detailnya dapat di cek di website KPU Kalteng. Pada pemilu 2024 mendatang di Kalteng totalnya ada 385 kursi DPRD kabupaten/kota atau bertambah 5 kursi dari yang sebelumnya berjumlah 380 kursi.

“Untuk penambahan jumlah kursi di Kabupaten/Kota dilakukan karena pertambahan jumlah penduduk, karena kewenangan itu ada di KPU Provinsi,” ucap Sastriadi.

Adapun penambahan jumlah kursi dilakukukan dengan berbagai tahapan. Diantaranya adanya tanggapan dari masyarakat dan ada uji publik dilakukan, lalu disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi, lalu akan ditetapkan setelah KPU RI konsultasi dengan DPR RI.

Sementara itu, Wawan Wiraatmaja menyampaikan untuk Dapil disusun berdasarkan Kecamatan, misalnya di Palangka Raya Kecamatan yang tidak terpisah dengan disesuaikan dengan jumlah penduduk sesuai dengan persyaratannya..

“Saat ini yang diumumkan adalah usulan, kalo ada masukan dan saran yang kuat. Sehingga kita harap usulan-usulan itu bisa disampaikan agar mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat. Selain itu untuk di Kalteng ada usulan Dapil yang minta dirubah ada di Kabupaten Murung Raya yang mengusulkan dua rancangan Dapil. Sedangkan untuk daerah lainnya hanya satu,” ucap Wawan.

Sementara itu, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Dimana pemilih-pemilih nantinya disiapkan tempat khusus yang terkonsentrasi. Nantinya untuk penetapan lokasi khusus akan bersama diumumkan dengan daftar pemilih pemilu 2024 mendatang.

Misalnya jika ada pekerja di Kalteng yang berasal dari luar Kalteng, bisa memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. Hal itu nantinya akan dilakukan oleh pemilih yang bekerja di perkebunan misalnya.

Untuk pekerja yang KTP Kalteng akan disesuaikan dengan Dapil KTP-nya misalkan, warga Palangka Raya dan bekerja di Katingan, maka selain memiliki hak pilih diatas, dapat memilih anggota DPRD Provinsi Dapil I (Palangka Raya, Katingan, Gunung Mas) beda halnya jika pemilih ber KTP Palangka Raya namun bekerja di Kotawaringin Barat, maka tidak dapat memilih anggota DPRD Provinsi Kalteng karena Dapilnya berbeda.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: