Media Online Kaltengterkini.co.id Terima Perhargaan Dari KPU

Penghargaan kepada Media Online Kaltengterkini.co.id dari KPU Provinsi Kalteng atas partisipasi publikasi dan informasi dalam penyelenggaraan Pilgub Kalimantan Tengah tahun 2020. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Usai diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2020 Provinsi Kalimantan Tengah dengan lancar dan sukses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng memberikan penganugerahaan atau penghargaan kepada Media Online Kaltengterkini.co.id.

Pemberian penghargaan ini juga diberikan kepada 29 media masa baik media cetak maupun media elektronik se Kalteng. Serta penghargaan juga diberikan kepada Instansi pemerintahan, Lembaga, Organisasi yang telah mendukung jalannya pelaksanaan Pilgub Kalteng tahun 2020 lalu.

Pemberian pengharagaan ini diberikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim didampingi anggota Komisioner lainya yakni Wawan Wiraatmaja, Sastriadi dan Eko Wahyu Sulistiobudi, di Hotel Swissbell Danum Palangka Raya, Jumat (9/4/2021).

KPU Provinsi Kalteng memberikan penghargaan kepada Instansi pemerintahan, Lembaga, Organisasi dan Media Masa atas partisipasi publikasi dan informasi dalam penyelenggaraan Pilgub Kalimantan Tengah tahun 2020. (foto/ist)

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan pihak KPU Provinsi Kalteng memberikan pengamugerahan atau penghargaan kepada Instansi, Lembaga, Organisasi dan Media Massa yang telah bersama-sama berpartisipasi menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020.

Berkat kerjasama yang luar biasa dari seluruh pihak tersebut, apa yang dikuatirkan selama ini terkait Pendemi Covid-19 yakni munculnya klaster baru pada Pilkada, ternyata tidak terjadi atau tidak terbukti.

“Hal ini disebabkan karena tingginya kesadaran dan tingkat kepatuhan/disiplin masyarakat Kalimantan Tengah terhadap paraturan protokol kesehatan (Prokes), sehingga hal-hal yang berkaitan dengan Covid-19, tidak terjadi. Bahkan tidak partisipasi masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sangat bagus yaitu naik 10 persen atau 61,95 persen (hampir 62 persen) dari sebelumnya tahun 2015 lalu hanya 52 persen”, terang Harmain.

Ia menambahkan, ini semua berkat kerjasama semua pihak, termasuk kawan-kawan wartawan media yang telah memberikan informasi melalui pemberitaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. “Saya ucapkan terimakasih kepada kawan-kawan media pers yang membantu mempublikasikan terselenggaranya pelaksanaan Pilgub 2020”, ujarnya lagi.

Disisi lain, Harmain menambahkan dengan dicabutnya rancangan undang-undang (RUU) Pemilu di Prolegnas DPR-RI, maka kemungkinan besar tidak ada perubahan dari Undang-Undang Pemilu atau Pilkada yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dengan dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas, berarti memastikan bahwa Pemilu 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024 sekitar bulan Februari atau Maret.

Dengan kata lain, Pemilu 2022 dan Pemilu 2023 tak akan digelar. Kemudian untuk Pilkada sesuai dengan UU Pilkada, dilaksanakan pada November 2024. Jadi dilaksanakan pemilihan serentak tahun 2024 seluruh Indonesia, terangnya. (dan)

EDITOR:


SUMBER: