Proses Belajar di Sekolah Pulpis Masih Tunggu Petunjuk Kemendikbud RI

 

Plt Kadisdik Pulpis Hj Nunu Andriani Edy Prayowo

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan bersama empat menteri terkait kegiatan belajar tatap muka tahun pembelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19.Keputusan bersama itu tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan pembelajaran tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau (Kadisdik Pulpis) Hj Nunu Andriani mengatakan, dalam keputusan bersama itu juga dijelaskan, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

“Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah kebutuhan belajar tatap muka memang lebih baik. Untuk pendidikan jarak jauh masih kurang efektif,” katanya.

Nunu menjelaskan, berdasarkan evaluasi tersebut pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi izin belajar tatap muka di satuan pendidikan sekolah.

Namun Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memperhatikan beberapa hal sesuai peta risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah.

“Pada masa pandemi Covid-19, kesehatan utama warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang paling dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pada masa pandemi Covid-19,” ucap Nunu.

Lebih jauh Ia mengungkapkan, pada panduan penyelenggaraan pendidikan tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19, kepala satuan pendidikan mulai pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman dapodik Kemendikbud dan laman emis pada Kementerian Agama (Kemenag).

“Hal itu dilakukan untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun tahun ajaran 2020/2021 dan akademik tahun 2020/2021,” ungkapnya.

Nunu menambahkan, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten serta Kemenag wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu Pemerintah Daerah harus memastikan kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman dapodik atau emis untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pendidikan tatap muka.

“Tidak boleh lakukan pendidikan tatap muka bagi yang belum memenuhi daftar periksa pada laman dapodik Kemendikbud dan laman emis pada Kementerian Agama (Kemenag),” tandasnya. (PRI)

EDITOR:


SUMBER: