Bersama Dinsos Bartim, Kodim 1012 Buntok Hindarkan Pemuda dari Bahaya Narkoba

 Bersama Dinsos Bartim, Kodim 1012 Buntok Hindarkan Pemuda dari Bahaya Narkoba
Kadis Sosial dampingi pegawai Dinsos saat memberi materi pada penyuluhan bahaya narkoba. (Foto/Vina)

TAMIANG LAYANG, kaltengterkini.co.id – Komandan Kodim 1012 Buntok Letkol Inf Dwi Tamtomo menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur dalam penyuluhan bahaya narkoba.

“Kita melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba dalam rangka TMMD Reguler ke-109. Tujuannya agar para pemuda di Desa Sibung diingatkan kembali tentang bahaya narkoba baik dari aparatur desa, tokoh masyarakat maupun tokoh agama disana,” kata Dwi Tamtomo di Tamiang Layang, Kamis (24/9).

Penyuluhan bahaya narkoba merupakan salah satu kegiatan non fisik dari program TMMD reguler ke-109, dalam rangka meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan masyarakat, terutama di bidang yang sifatnya memberikan edukasi, pencerahan tentang bahaya narkoba dan bisa diaplikasikan kembali untuk mengingatkan dan mengawasi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba

Penyuluhan tersebut jug unyuk peningkatan kesadaran sosial dan masyarakat peduli terhadap dampak negatif narkoba pada generasi penerus bangsa kedepan, khususnya di Desa Sibung dan sekitarnya.

“Kita juga mengharapkan adanya pembentukan relawan anti narkoba di tingkat desa RT dengan melakukan pencegahan dan memerangi masuknya narkoba dan obat- obat terlarang serta bahan-bahan adiktif lainnya ke lingkungan RT dan desa di Desa Sibung dan sekitarnya,” kata Dwi.

Kepala Dinas Sosial Bartim Riza Rahmadi mengatakan, pemateri merupakan pegawai Dinsis Bartim yang mensosialisasikan pemahan narkotika dan jenis-jenis narkotika, serta bahayanya.

“Kami mengajak, menghimbau seluruh komponen bangsa, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat khususnya di Desa Sibung dan sekitarnya untuk berperan aktif memerangi narkoba dengan tidak menggunakan narkoba dan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat, menemukan transaksi pembelian dan penjualan narkoba di lingkungan masing-masing,” kata Riza.

Tambahnya, dampak atau bahaya narkoba bisa merusak kesehatan dan jiwa serta akan berurusan dengan hukum, sebagaimana Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Vin)

EDITOR:


SUMBER: