Pilkades Serentak Pulpis Terancam Tertunda


Pulang Pisau – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti oleh 45 desa Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang dijadwalkan akan digelar Pada tahun 2021 mendatang, terancam tertunda. Hal itu terkait Anggaran.
“Hingga saat belum ada kejelasan terkait anggaran pelaksanaan Pilkades serentak 2021 ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita mendapat kepastian,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulpis Hj Deni Widanarni melalui Kasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa/Kelurahan, Yanoadi Setiawan, Selasa (01/09/2020).
Ia menjelaskan usulan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak telah disampaikan. Bahkan Bupati Pulpis H Edy Protowo telah mendukung agar Pilkades yang akan dilaksanakan Pada Bulan Pebruari atau Meret 2021 dapat terlaksana.
“Tergantung kesiapan anggaran. Kalau memang anggarannya ada Pilkades akan terlaksana. Jika tidak maka akan kita tunda ke 2022 bersama 20 desa lainnya,” katanya.
Ia mengungkapkan Desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades di 2021 ini, tersebar di 7 Kecamatan, yakni Kecamatan Banama Tingang terdapat 14 Desa, yakni Desa Manen Paduran, Manen Kaleka, lawang Uru, Harung, Hanua, Tambak, Kasali Baru, Pahawan, Goha, Bawan, Tumbang Terusan, Pandawei, Tangkahen dan Pangi.
Kecamatan Kahayan Tengah terdapat 2 Desa, yakni Desa Tanjung Sagalang dan Petuk Liti. Kecamatan jabiren Raya terdapat 4 Desa, yakni Desa Henda, Simpur, Pilang dan Tanjung Taruna. Kecamatan Kahayan Hilir ada 3 Desa yakni Desa Buntoi, Hanjak Maju dan Gohong.
“Kecamatan Maliku terdapat 6 Desa, yakni Tahai Jaya, Wonoagung, Kanamit Barat, Garantung, Badirih dan Kanit. Kecamatan Pandih Batu 9 Desa, yakni Desa Talio, Pangkoh Hilir, Pangkoh Hulu, Kantan Muara, Talio Muara,.Talio Hulu, Pangkoh Sari, dan Kantan Dalam,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Kuala terdapat 7 Desa, yakni Desa Cemantan, Papauyu II Sei Barunai, Papuyu 1 Sei Pasanan, Bahaur Hilir, Bahaur Tengah, Bahaur Hulu dan Papuyu III Sei Pudak.
“Jika Pilkades serentak dilaksanakan sesuai jadwal pada Maret 2021, maka tahapan akan dimulai bulan Oktober 2020 ini. Tetapi jika dilaksanakan pada tahun 2022, maka jumlah peserta Pilkades serentak akan diikuti oleh 65 Desa. Pasalnya, pada tahun 2022, terdapat 20 kepala desa yang masa jabatannya berakhir,” tutupnya.pri