Tugiyo : Silahkan Buat Organisasi, Tapi Jangan Gunakan Nama Kadin Indonesia dan Logo Yang Sama

 Tugiyo : Silahkan Buat Organisasi, Tapi Jangan Gunakan Nama Kadin Indonesia dan Logo Yang Sama
Ketua Kadin Provinsi Kalteng, Tugiyo Wiratmodjo didampingi Ketua Dewan Pembina Barthel B Usin, dan jajaran pengurus lainnya pada saat menggelar jumpa pers di kantor Kadin Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalteng, Tugiyo Wiratmodjo menegaskan silahkan membuat organisasi/asosiasi apapun, tapi jangan menggunakan nama Kadin Indonesia dan logo Kadin yang sama.

“Karena Kadin Indonesia dibawah kepemimpinan Rosan Perkasa Roeslani sudah memiliki hak paten. Hanya ada satu Kadin, yakni Kadin Indonesia dibawah naungan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, sah secara hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 17 Tahun 2010”, ungkap Ketua Umum Kadin Provinsi Kalteng, Tugiyo Wiratmodjo didampingi Ketua Dewan Pembina Barthel B Usin, dan Wakil Ketua Umum Nono Suyatno serta jajaran pengurus lainnya pada saat menggelar jumpa pers di kantor Kadin Provinsi Kalteng, Rabu (22/7/2020).

Hal ini dikatakan Tugiyo menyusul adanya organisasi Kadin lain yang baru dengan nama dan logo yang sama di Kalteng.

Dikatakan Tugiyo, selama ini pemerintah tau dan mengakui bahwa Kadin Indonesia yang diketuai oleh Rosan Perkasa Roeslani adalah sah. Bahkan setiap kunjungan Presiden Joko Widodo ke negara lain, yang diajak selalu Kadin Indonesia dibawah Rosan Perkasa Roeslani untuk mendamping presiden.

Terkait persoalan ini, Kadin seluruh Indonesia rencananya akan melaporkan hal ini kepada yang berwajib, termasuk Kalteng untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

Namun demikian, lanjut Tugiyo, Kadin Kalteng berharap polemik ini tidak berlarut-larut. Seluruh pihak termasuk yang berseberangan sebaiknya bergandeng tangan untuk berkarya demi kemajuan daerah Provinsi Kalteng, ujarnya.

Sementara, Dewan Pembina Kadin Provinsi Kalteng, Barthel B Usin mengungkapkan tidak ada dualisme kepemimpinan dalam Kadin, itu tidak benar. Kadin hanya ada satu yaitu Kadin Indonesia yang diakui pemerintah selama ini.

Kalau ada yang ingin mendirikan organisasi, silahkan saja. Itu haknya sebagai warga negara, tapi jangan menggunakan nama dan logo Kadin yang sama. (dn)

EDITOR:


SUMBER: