PAD Melalui Pajak Parkir Harus Ditingkatkan
PALANGKA RAYA, INVESTASI KALTENG.COM – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti, mendorong pemerintah kota setempat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pengelolaan dan pembagian hasil pajak parkir.
“Sebelumnya, pengelolaan hasil pajak parkir kita hanya mencapai 20 persen. Ini kurang optimal,” ungkapnya, Kamis (25/4/2019).
Lanjut Alfian, pemerintah kota, hendaknya dapat mengelola pajak parkir secara proporsional. Yakni dengan cara menaikan tarif pembagian hasil menjadi 60 persen untuk pengelola, dan 40 persen untuk pemasukan pemerintah.
“Jadi perlu dilakukan perubahan atas kebijakan sebelumnya, sehingga PAD dalam bidang pajak parkir dapat terserap dengan maksimal,” cetusnya lagi.
Dengan maksimalnya penyerapan pajak parkir tambah dia, maka akan sangat berpengaruh pada kemampuan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas di Kota Palangka Raya.
“Kami DPRD Kota Palangka Raya jauh sebelumnya telah menyampaikan penyerapan pajak parkir ini dengan instansi terkait agar lebih optimal dilakukan. Kami sarankan agara segera dilakukan perubahan,” tegas Alfian.
Legislator Fraksi Gerindra ini menambahkan, jika nantinya usulan tersebut dapat direalisasikan, maka akan sangat menguntungkan pemerintah dalam hal melaksanakan pembangunan serta dengan sendirinya berdampak pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Apabila pencapaian target serapan pajak parkir ini tercapai, maka akan menghasilakan pendapatan yang meningkat. Ini semua tentu sejalan dengan visi dan misi pemerintah kota itu sendiri,” tutupnya. VE